Hikmah Dibalik Hukum Qisahsh

Wanita Bangsawan yang Mencuri

Pada suatu hari terjadi pencurian yang dilakukan oleh salah seorang wanita bangsawan dari kabilah Bani Makhzum. Ia pun diproses secara hukum dan mendapatkan hukuman potong tangan. Keluarga wanita tersebut merasa keberatan. Tidak mungkin seorang wanita dari keluarga bangsawan harus dipotong tangannya karena mencuri. Maka keluarga bangsawan tersebut memohon kepada Usamah bin Zaid, sebagai salah seorang sahabat yang sangat disayangi Rasulullah. Usamah bin Zaid pun menemui Rasulullah untuk memohon agar hukum hukum potong tangan dibatalkan bagi keluarga bangsawan. 
Rasulullah pun marah, “Yang menghancurkan umat sebelum kalian adalah bila yang mencuri di antara mereka adalah bangsawan, mereka biarkan (kebal hukum), dan bila yang mencuri orang yang lemah mereka tegakkan hukum padanya. 
“Seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri tentu akan aku potong tangannya.” lanjut Rasulullah. 
Wanita itu pun akhirnya mengambil pelajaran dari pemotongan tangannya. Hikmah hukuman tersebut membuat si wanita bangsawan menjadi orang yang semakin taat kepada Allah swt. 
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "Hikmah Dibalik Hukum Qisahsh"

Posting Komentar