Hikmah Dibalik Hukum Qisahsh
Wanita Bangsawan yang Mencuri
Pada suatu hari terjadi pencurian yang dilakukan oleh salah seorang
wanita bangsawan dari kabilah Bani Makhzum. Ia pun diproses
secara hukum dan mendapatkan hukuman potong tangan. Keluarga wanita tersebut
merasa keberatan. Tidak mungkin seorang wanita dari keluarga bangsawan harus dipotong tangannya
karena mencuri. Maka keluarga bangsawan
tersebut memohon kepada Usamah bin Zaid,
sebagai salah seorang sahabat yang sangat disayangi Rasulullah. Usamah bin Zaid pun menemui Rasulullah untuk memohon
agar hukum hukum potong tangan dibatalkan bagi keluarga bangsawan.
Rasulullah pun marah, “Yang
menghancurkan umat sebelum kalian adalah bila yang mencuri di antara mereka
adalah bangsawan, mereka biarkan (kebal hukum), dan bila yang mencuri orang yang lemah mereka tegakkan
hukum padanya.”
“Seandainya
Fatimah binti Muhammad mencuri tentu akan aku potong tangannya.” lanjut Rasulullah.
Wanita itu pun akhirnya mengambil pelajaran dari
pemotongan tangannya. Hikmah hukuman
tersebut membuat si wanita bangsawan
menjadi orang yang
semakin taat
kepada Allah swt.
0 Response to "Hikmah Dibalik Hukum Qisahsh"
Posting Komentar